Entri Populer

Kamis, 19 Juni 2014

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)



Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Menurut Konvensi Hukum Laut yang baru, yang dimaksud  dengan ZEE adalah: “The exlusive Economic Zone is a are a beyond and adjacent to the territorial sea, subject to the specific legal  rezim established in this part under which the rights and jurisdiction of the coastal State and the rights and freedom of other States are governed by the relevant provisions of this Convention”.
Maksudnya adalah ZEE adalah jalur diluar dan dengan laut wilayah, yang tunduk kepada rezim hukum khusus sebagaimana yang ditetapkan pada bagian ini yang meliputi hak-hak dan yurisdiksi  negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan dari pada Negara-negara lain yang ditentukan sesuai dengan konvensi ini.
Sejarah Perkembangan Hukum ZEE 200 Mil
Pada tanggal 28 September 1945 Presiden Amerika Seriakt “Harry S. Truman” telah mengeluarkan suatu proklamasi No. 2667, ‘Policy of the United States with respect to the Natural Resources of the Subsoil and Seabed of the Continental Shelf”.
Dengan proklamasi Presiden Truman tahun 1945 di atas dimulailah suatu perkembangan dalam hukum Laut yakni pengertian geologi “continental shelf” atau daratan  kontinen. Tindakan Presiden Amerika serikat ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Hal tersebut sesuai dengan isi dari proklamasi tersebut yang pada pokoknya adalah : Sudah selayaknya tindakan demikian diambil oleh  negara pantai karena “continental shelf” dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah daripada wilayah daratan dan bagaimanapun juga usaha-usaha untuk mengelola kekayaan alam yang terdapat didalamnya memerlukan kerjasama dan perlindungan dari pantai. Dengan demikian maka demi keamanan penguasaaan sumber daya alam yang terdapat dari dalam continental shelf, seyogyanya kekuasaan untuk mengaturnya ada pada negara pantai yang berbatasan dengan daratan yang bersangkutan”.
Tindakan sepihak Amerika Serikat mengenai landas Kontinen dan perikanan sebagaimana disebutkan di atas, berpengaruh terhadap perkembangan rezim hukum ZEE 200 mil tersebut. Hal ini terbukti bahwa negara-negara Amerika Latin dalam mengajukan tuntutan mereka telah mengemukakan beberapa argumentasi yang bertujuan untuk melindungi sumber-sumber kekayaan alam yang banyak terdapat diperairan sejauh 200 mil, termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya. Argentina mengajukan teori “Epi Continental Sea”, kemudian Ekuador, Chili dan Peru mengemukakan teori “Bloma”, yang selanjutnya diikuti oleh negara-negara Amerika Latin lainnya, yakni Meksiko (1946), Honduras (1950), Costa Rica (1950), El Salvador (1950).
Sebagai tindak lanjut dari tuntutan negara-negara Amerika Latin maka pada tahun 1952 lahirlah suatu deklarasi baru yakni “Deklarasi Santiago” yang ditandatangani oleh Negara-Negara : Chili, Ekuador dan Peru: sebagai motivasi utama tuntutan ketiga Negara peserta deklarasi Santiago ini adalah pelaksanaan jurisdiksi ekslusif terhadap sumber-sumber kekayaan alam (daya hayati maupun non hayati) yang terdapat diperairannya yang sejauh 200 mil laut. Sumber-sumber mana sangat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di  negara-negara peserta deklarasi tersebut.
Selanjutnya Winston C.E. menjelaskan bahwa dalam lingkaran sejauh 200 mil itu hak-hak lintas damai (innocent passage) tidak terganggu (inoffensive) dan tetap diakui sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan klaim beberapa negara mengenai ZEE 200 mil laut ini, PBB telah menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut (UNCLOS) 1 tahun 1958 UNCLOS II tahun 1960 di Jenewa, terutama bertujuan untuk menetapkan lebar laut wilayah, namun usaha PBB tersebut ternyata gagal. Kegagalan ini mengakibatkan meluasnya praktek Negara-negara dalam mengklaim kedaulatan mereka di laut yang berbatasan dengan pantainya. Termasuk klaim yurisdiksi 200 mil. Klaim-klaim ini berkembang (meluas) sekitar tahun 1960-1970, terutama yang mengklaim jurisdiksi 200 mil dan tidak terbatas hanya pada Negara-negara Amerika Latin saja, melainkan juga meluas sampai pada negara-negara asia dan Afrika.
Menurut Winston C.E., walaupun Negara-negara seperti Benin, Brazilia, Ekuador, Guinea, panama, Peru, Siera Leone dan Somalia tetap mengklaim jurisdiksi 200 mil laut sebagai laut wilayah,  negara-negara seperti: Argentina, Bangladesh, Chili, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Iceland, Meksiko, Nicaragua, Uruguay dan Amerika serikat mengajukan klaim mereka yang sejalan dan selaras  dengan tuntunan yang telah diajukan oleh Negara-negara peserta deklarasi Santiago tahun 1952 (Chili, Ekuador, Peru). Perlu dijelaskan dalam studi ini bahwa dalam perkembangannya, delegasi Kenya secara resmi telah mengajukan usul  draft article yang mengatur tentang ZEE dalam persidangan Seabed Committee 18 Agustus 1972, yang selanjutnya dimasukkan dalam List of Subjects and Issues dan dibahas dalam UNCLOS III 1974.
Ternyata diantara  negara-negara yang mengklaim yurisdiksi laut 200 mil tersebut mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda tentang apa yang telah dideklarasikan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan terjadinya perdebatan sengit diantara negara-negara peserta UNCLOS III, masing-masing negara dengan gigih mempertahankan kepentingannya yang menjadi latar belakang klaimnya itu. Perdebatan dimaksud merupakan bagian laut bebas, ataukah memiliki rezim hukum spesifik.
Dalam hal ini  negara-negara maritim yang kuat, seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Jepang dan Jerman Barat bersitegang dengan pendapatnya bahwa ZEE 200 mil harus merupakan laut bebas dengan ketentuan bahwa :
a.       Negara-negara pantai diberi wewenang tertentu kekayaan alamnya.
b.      Kebebasan lautan, termasuk kebebasan menggunakannya untuk kepentingan militer, tetap terjamin bagi semua bangsa.
Sedangkan Negara-negara pantai terutama negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 dengan gigih pula tetap mempertahankan pendapatnya bahwa konsep ZEE merupakan suara konsepsi suigeneris yang memiliki rezim khusus mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negaranya. Dengan demikian  negara-negara yang tergabung dalam kelompok 77 tersebut tetap
menentang dipertahankannya status laut bebas bagi ZEE, walaupun mengakui beberapa kebebasan dilaut lepas  dengan ketentuan bahwa hak-hak tersebut harus diperinci secara jelas dan tegas.
Menurut Hasjim Djalal dalam bukunya “Perjuangan Indonesia dibidang Hukum Laut”. Meyatakan bahwa,  negara-negara tak berpantai (landlocked States) dan negar-negara secara geografis tidak beruntung (geographically disadvantaged States) menuntut hak-hak yang sama dengan  negara-negara pantai, tidak saja dibidang perikanan tetapi juga terhadap sumber-sumber kekayaan laut lainnya di dasar laut.
Namun  negara-negara pantai hanya bersedia memberikan surplus perikanan yang tidak dapat diambil oleh  negara-negara pantai, dalam hal ini negara-negara yang tergolong landlocked dan geographically disanvantage yang mendasarkan tuntutan mereka atas dasar prinsip “common heritage of mankind” yang mengklaim hak yang sama dengan negara-negara pantai untuk mengambil kekayaan alam di ZEE tersebut.  Sebagai ilustrasi disini, negara-negara tak berpantai dan secara geografis tidak beruntung misalnya Singapura, Nepal, dan Zambia, sedangkan ketiga lainnya yang termasuk dalam ketegori “distant”. Penyelesaian yang selalu menjadi tujuan  hukum pada akhirnya perbedaan dan pertentangan pendapat yang pada mulanya tegang itu, dengan jalan perundingan dan mufakat kemudian dapat dipertemukan, sehingga perjuangan mengenai rezim hukum ZEE 200 mil akhirnya dapat dirumuskan, kepentingan semua pihak dapat ditampung tanpa saling merugikan. ZEE 200 mil  dengan demikian tidak dikualifikasikan sebagai laut bebas dan tidak pula sebagai laut wilayah, namun sebagai suatu rezim sul generis, yang diartikan ZEE mempunyai ketentuan hukum sendiri.
Kemudian setelah mengalami amandemen-amandemen dalam  Informal Single Negotiating Text (INST) dan  Revised Singel Negotiating Text (RSNT), ketentuan-ketentuan mengenai ZEE 200 mil dimuat dalam pasal 55-75 Bab V Informal Composite Negotiating Text. (ICNT).
Menlu RI  Mochtar Kusumaatmadja, dalam penjelasannya mengenai Pengumuman Pemerintah tentang ZEE Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, telah menegaskan bahwa walaupun ketentuan-ketentuan tentang ZEE dalam bab V ICNT ini belum berhasil diresmikan menjadi suatu konvensi Hukum Laut Internasional, dengan makin banyaknya negara-negara yang mengumumkan ZEE 200 mil, maka rezim  itu melalui proses pembentukan hukum kebiasaan internasional, dewasa ini telah menjadi Hukum Laut Internasional yang baru, Konvensi Hukum laut III ini telah ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tanggal 10 Desember 1982.
Penentuan Batas ZEE          
Salah satu masalah yang cukup rumit untuk diselesaikan adalah penentuan batas ZEE dengan  negara-negara tetangga. Meskipun  negara-negara tetangga menganut prinsip penarikan batas yang sama tentang rezim ZEE, namun dalam masalah penetapan batas ini masih belum ada kesepakatan, Komperensi Hukum Laut PBB telah berhasil mencapai kesepakatan dalam merumuskan penetapan batas ZEE ini, khususnya mengenai penentuan batas ZEE yang menyangkut kepentingan dua negara atau lebih baik yang letaknya berdampingan maupun yang berhadapan (opposite or adjacent coastals) harus dilakukan secara damai menurut Hukum Internasional yang berlaku umum dan khususnya tidak bertantangan dengan ketentuanketentuan Piagam PBB. Akan tetapi bagi Indonesia, batas ZEE 200 mil laut dengan negara-negara tetangga dimaksud tetap harus ditentukan  berdasarkan pada “asas sama jauh” (equidistant principle) dengan memperhitungkan keadaan-keadaan khusus (special circumstances).
Selain itu Indonesia berpendirian bahwa batas ZEE tersebut tidak perlu identik dengan batas landas kontinen, karena patokan-patokan yang dipakai, factor-faktor yang mempengaruhinya pun berbeda. Apabila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE Negara-negara yang pantainya saling berhadapan ataupun ataupun berdampingan (opposite or adjacent coastal)  dengan pantai
Indonesia,  maka batas ZEE antara Indonesia dengan Negara-negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan Negara yang bersangkutan. Selama persetujuan sebagaimana dimaksud di atas belum ada dan tidak terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak (middle line or equidistant) antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar negara tersebut telah tercapai persetujuan tentang peraturan sementara yang berkaitan dengan batas ZEE termaksud.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pasal ini memberikan ketentuan bahwa prinsip sama jarak (equidistant) digunakan untuk menetapkan batas ZEE antara Indonesia  dengan negara tetangga, kecuali jika terdapat keadaan-keadaan khusus (special circumstances) yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak merugikan kepentingan nasional. Keadaan khusus tersebut adalah misalnya terdapatnya suatu pulau dari  negara lain yang terletak dalam jarak kurang dari 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal untuk menetapkan lebarnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Story Of Kampung Buku Makassar

Pada hari sabtu 22 februaru 2014 saya mengikuti pertemuan magang pertama yang bertempat di Kampung Buku, jl. Abdul Dg. Sirua. Sebelum menuju ke sana kami semua berkumpul di kampus pukul 14.00 wita, walaupun cuaca kurang mendukung kami tetap berangkat ke Kampung Buku dengan harapan mendapat banyak ilmu dan pelajaran di sana.
Sesampainya di Kampung Buku banyak dari kami peserta magang yang heran dan kebingungan, mungkin karena apa yang mereka bayangkan tentang Kampung Buku tidak sseperti kenyataannya. Kampong Buku sendiri merupakan Rumah sekaligus Perpustakaan di mana terdapat banyak buku-buku yang terpajang di teras maupun  di dalam rumah.
Salah satu pengelola dari Kampung Buku yaitu Kak Jimpe (Anwar Jimpe) sekaligus pemilik rumah menjadi pemateri kami. Kak Jimpe yang menjadi pemateri pada waktu itu memberikan kami banyak informasi yang bermanfaat mengenai sejarah kampong Buku. Kampong buku sendiri lahir dari penerbitan Inninawa. Penerbitan ininnawa sempat dililit utang pada tahun 2005 sehingga penerbitan tidak dapat berjalan, setelah melewati berbagai kendala tepatnya pada tahun 2011 penerbit Ininnawa mengalami kemajuan dan dapat bangkit dari keterpurukan maka terbentuklah sebuah komunitas pecinta literasi-literasi salah satunya ialah kampong buku itu sendiri.
Buku-buku yang terdapat di kampong buku tidak hanya di beli tetapi kebanyakan buku yang terdapat di kampong buku didapat melalui sumbangan-sumbangan. Sebagai perpustakaan tentu saja di sana terdapat banyak buku yang dapat di baca maupun di bawah pulang dengan memiliki kartu anggota, dan setiap anggota hanya diperbolehkan meminjam 2 buku dalam satu minggu dengan biaya 5.000/buku, tentu saja tariff tersebut sesuai dengan apa yang di dapat, selain itu uang yang didapat dari sewa buku tersebut dikumpulkan dan dibelikan buku untuk menambah literasi di kampong buku.
Kak jimpe sendiri merupakan lulusan dari Hubungan Internasional FISIP, Unhas dan sekarang menjadi penulis dan penerjemah di penerbitan Ininnawa. Penulis merupakan pekerjaan yang dipilih oleh Kak Jimpe karena menurutnya, penulis merupakan pekerjaan yang santai dan tidak memiliki batas waktu untuk mengumpulkan informasi.